Cara Membuat Paspor Umroh dari MWA Travel yang Izinnya Masih Proses Perpanjangan
Sebelumnya harap baca dengan cermat artikel ini agar Anda faham langkah-langkahnya. Artikel ini ditujukan buat jamaah Mulia Wisata Abadi (MWA) yang akan membuat paspor Umroh, dikarenakan PT. Mulia Wisata Abadi izin umroh sebelumnya yaitu Nomor D/786 sudah habis dan masih proses perpanjangan, maka kami memberikan cara membuat papor terkait belum selesainya proses perpanjangan izin travel kami.
Langkah Pertama :
Calon Jamaah umroh yang ingin mengurus paspor ke Kantor Imigrasi, sebelumnya harus punya Surat Rekomendasi dari KEMENAG (Kementrian Agama) berdasarkan KTP calon jamaah tersebut dikeluarkan, misal KTP pengeluaran dari Kota Kediri mengurusnya harus di KEMENAG Kota Kediri.
Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari KEMENAG yaitu :
a. Surat pengantar dari MWA (Mulia Wisata Abadi) Travel
b. Surat Jaminan dari calon Jamaah Umroh untuk Kemenag
c. Fotocopy izin Umroh dari MWA + Surat keterangan proses perpanjangan izin Umroh MWA
d. Fotocopy bukti DP Umroh dari MWA
c. Fotocopy izin Umroh dari MWA + Surat keterangan proses perpanjangan izin Umroh MWA
Langkah-langkah Membuat Paspor Umroh
Pada awal bulan Maret 2017 pihak Imigrasi membuat kebijakan baru terkait masalah pembuatan paspor Umroh, yaitu :Langkah Pertama :
Calon Jamaah umroh yang ingin mengurus paspor ke Kantor Imigrasi, sebelumnya harus punya Surat Rekomendasi dari KEMENAG (Kementrian Agama) berdasarkan KTP calon jamaah tersebut dikeluarkan, misal KTP pengeluaran dari Kota Kediri mengurusnya harus di KEMENAG Kota Kediri.
Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari KEMENAG yaitu :
a. Surat pengantar dari MWA (Mulia Wisata Abadi) Travel
b. Surat Jaminan dari calon Jamaah Umroh untuk Kemenag
Apabila sudah Mendapatkan Surat rekomendasi dari KEMENAG silahkan lanjut ke
langkah kedua
Langkah Kedua :
Setelah Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kemenag, yaitu mulai proses Pengajuan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi, berikut syarat-syarat yang harus dibawa ke Kantor Imigrasi untuk urus Paspor :
a. Dokumen Asli beserta Fotocopy-annya : KTP, KK, Surat Nikah / Akta / Ijazah
b. Surat Rekomendasi dan Surat Jaminan dari MWA (Travel yang Memberangkatkan)
NB : Surat Rekomendasi tidak Perlu Materai 6ribu, yang Harus menggunakan materai 6ribu yaitu Surat Jaminannya
Download Surat izin Umroh MWA + Keterangan Proses Perpanjanagan
d. Fotocopy bukti DP Umroh dari MWA
Selesai! :)
Dan inilah tampilan paspor Lama (Hijau) dan Paspor Baru 2017 (Biru)
Komentar
Posting Komentar